Modifikasi mobil di Tulungagung, seperti juga di wilayah Indonesia lainnya, harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kepolisian dan Kementerian Perhubungan agar tidak melanggar hukum atau membahayakan pengguna jalan lain. Berikut penjelasan mengenai modifikasi yang legal dan tidak legal:
✅ Modifikasi yang Diizinkan (Legal)
Modifikasi ini umumnya tidak mengubah spesifikasi teknis utama kendaraan, dan aman secara hukum.
1. Kaca Film
-
Diperbolehkan asal tingkat kegelapan maksimal 70% untuk kaca samping & belakang, dan 20–40% untuk kaca depan.
2. Pelek & Ban
-
Boleh mengganti velg dan ban asal diameter total tidak lebih dari 2 inci dari ukuran standar.
-
Tidak boleh menyebabkan ban melebar melebihi fender (agar tidak membahayakan pengguna jalan lain).
3. Audio & Interior
-
Penggantian head unit, jok, karpet, dan penambahan ambient light diperbolehkan karena tidak memengaruhi performa kendaraan.
4. Lampu LED / HID
-
Boleh jika daya maksimal 50 watt dan warna putih atau kuning.
-
Tidak boleh menyilaukan atau diarahkan tidak sesuai standar pabrik.
5. Stiker & Warna Mobil
-
Wrapping/stiker diperbolehkan, tapi jika mengubah warna dominan mobil, wajib lapor ke Samsat dan memperbarui STNK/BPKB.
❌ Modifikasi yang Dilarang / Perlu Izin Khusus
1. Mengubah Dimensi Kendaraan
-
Contoh: Memotong atau memperpanjang sasis, mengubah tinggi kendaraan secara ekstrem (ceper/angkat tinggi).
-
Wajib uji kir ulang, dan harus mendapat izin dari Dishub serta instansi terkait.
2. Mengubah Mesin / Sistem Penggerak
-
Misalnya swap engine atau konversi dari FWD ke RWD tanpa izin → ilegal tanpa sertifikasi uji tipe ulang.
3. Lampu Strobo, Sirine, dan Rotator
-
Hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas tertentu (ambulans, polisi, pemadam).
-
Penggunaan oleh mobil pribadi adalah pelanggaran (UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, Pasal 59).
4. Knalpot Racing Berisik
-
Knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan (90–100 dB tergantung kendaraan) dilarang, dan bisa ditilang di razia rutin.
🛠️ Tips Aman Saat Modifikasi di Tulungagung
-
Konsultasikan dengan bengkel modifikasi profesional seperti Royal Variasi atau TJM Auto Care.
-
Pastikan komponen aftermarket punya standar SNI atau DOT/ECE.
-
Simpan bukti pembelian dan spesifikasi teknis, jika sewaktu-waktu perlu klarifikasi ke pihak berwenang.
Kalau kamu butuh bantuan mengecek apakah modifikasi tertentu di mobil kamu legal atau tidak, tinggal sebutkan saja jenis dan modifikasinya — nanti saya bantu cek aturannya!