Berikut penjelasan lengkap tentang denda telat bayar pajak mobil, mulai dari besaran denda, cara menghitungnya, hingga solusi jika telat lama:
❗ Apa Saja Denda Telat Bayar Pajak Mobil?
Jika Anda telat membayar pajak mobil tahunan, umumnya Anda akan dikenai:
-
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
-
Denda: 2% per bulan keterlambatan
-
Maksimal: 24 bulan (2 tahun)
-
-
Denda SWDKLLJ (Jasa Raharja)
-
Denda tetap: Rp100.000 (mobil pribadi)
-
Berlaku jika pajak telat lebih dari 1 tahun
-
🧮 Contoh Simulasi Denda Telat Bayar Pajak
Misalnya, pajak mobil Anda:
-
PKB: Rp2.000.000
-
SWDKLLJ: Rp143.000
-
Terlambat bayar: 6 bulan
📌 Cara Hitung:
-
Denda PKB = 2% × Rp2.000.000 × 6 bulan
= Rp240.000 -
Denda SWDKLLJ: Tidak dikenakan jika belum lewat 1 tahun → Rp0
💰 Total Dibayar Saat Telat 6 Bulan:
-
PKB: Rp2.000.000
-
Denda PKB: Rp240.000
-
SWDKLLJ: Rp143.000
-
Total: Rp2.383.000
💡 Simulasi Jika Telat >1 Tahun (misal: 14 bulan)
-
Denda PKB: 2% × Rp2.000.000 × 14 = Rp560.000
-
Denda SWDKLLJ = Rp100.000
-
Total denda = Rp660.000
✅ Solusi Jika Telat Lama Bayar Pajak Mobil
-
Segera Bayar di Kantor Samsat atau aplikasi SIGNAL / e-Samsat
-
Gunakan Program Pemutihan (jika tersedia di provinsi Anda):
-
Biasanya dibuka 1–2 kali dalam setahun
-
Denda PKB & SWDKLLJ bisa dihapus seluruhnya
-
-
Cek Kendaraan Secara Online sebelum membayar:
-
Website e-samsat daerah
-
Aplikasi SIGNAL
-
-
Lengkapi Dokumen:
-
STNK, KTP pemilik, dan BPKB (fotokopi)
-
Kalau Anda ingin bantuan menghitung estimasi denda berdasarkan tanggal jatuh tempo dan pajak kendaraan Anda, tinggal kirimkan datanya — saya siap bantu hitungkan! Mau coba sekarang?