Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Provinsi Jawa Tengah masih berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tahun berjalan tanpa membayar tunggakan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya.βHumas Jatengprov+11Suara Merdeka+11Bapenda Jateng Prov+11KOMPAS.com+2Antara News+2AstraOtoshop+2
π Jadwal Pemutihan Pajak Jateng 2025
-
Periode: 8 April β 30 Juni 2025
-
Wilayah: Seluruh Jawa Tengah, termasuk Kota Semarang dan sekitarnya β
β Manfaat Program Pemutihan
-
Penghapusan seluruh tunggakan pajak pokok dan denda dari tahun-tahun sebelumnya
-
Pembayaran hanya untuk pajak tahun berjalan (2025)
-
Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-
Legalitas kendaraan kembali aktif, menghindari risiko pemblokiran dataβBapenda Jateng Prov+3Antara News+3Info Samsat+3Suara Merdeka+1AstraOtoshop+1AstraOtoshop
π Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
-
Untuk perpanjangan pajak tahunan:
-
KTP asli sesuai nama di STNK
-
STNK asliβAstraOtoshopAntara News
-
-
Untuk perpanjangan 5 tahunan atau balik nama:
-
KTP asli pemilik baru
-
STNK asli
-
BPKB asli
-
Kwitansi pembelian (untuk balik nama)
-
Hasil cek fisik kendaraan βAstraOtoshop
-
π’ Lokasi Layanan Pembayaran
-
Samsat Induk: Tersedia di setiap kabupaten/kota
-
Samsat Keliling: Beroperasi di berbagai titik, seperti Simpang Lima, Tlogosari, dan UNDIP Tembalang di Semarang
-
Gerai Samsat: Tersedia di lokasi seperti Citraland dan Lotte Mart Semarang
-
Aplikasi Online: NEW SAKPOLE dan SIGNALβAstraOtoshop
π‘ Tips Penting
-
Manfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 untuk menghindari denda dan tunggakan.
-
Cek status pajak kendaraan Anda melalui aplikasi resmi atau layanan Samsat.
-
Siapkan dokumen lengkap sebelum mengunjungi layanan Samsat untuk mempercepat proses.βBapenda Jateng Prov+6AstraOtoshop+6Bisnis.com+6
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut atau informasi spesifik mengenai kendaraan Anda, silakan beri tahu saya. Saya siap membantu!