Mengurus pajak mobil yang mati lebih dari 5 tahun bisa dilakukan, namun memerlukan prosedur khusus karena dianggap kendaraan tidak aktif atau bahkan berpotensi dihapus dari registrasi (STNK-nya bisa tidak berlaku lagi).
Berikut panduan lengkap cara mengurus pajak mobil mati lebih dari 5 tahun, termasuk dokumen dan biaya:
📋 Dokumen yang Dibutuhkan
-
STNK asli dan fotokopi (meskipun mati, tetap dibawa)
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)
-
Formulir perpanjangan pajak
-
Surat keterangan dari Samsat (jika diperlukan)
-
Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin)
🔍 Langkah-langkah Mengurusnya
1. Cek Fisik Kendaraan
-
Dilakukan di kantor Samsat.
-
Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
-
Hasil cek fisik digunakan untuk verifikasi data kendaraan.
2. Verifikasi Status Kendaraan
-
Pihak Samsat akan memeriksa apakah kendaraan Anda masih terdaftar aktif.
-
Jika sudah lebih dari 2 tahun setelah STNK mati (lebih dari 5 tahun sejak pajak terakhir), STNK bisa dianggap nonaktif permanen, dan:
-
Registrasi ulang diperlukan.
-
Bisa juga dianggap penghapusan data kendaraan oleh sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
-
3. Bayar Pajak Tertunggak
Anda wajib melunasi:
-
Pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 5 tahun.
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) per tahun.
-
Denda PKB (maksimal 48% untuk 2 tahun keterlambatan).
-
Denda SWDKLLJ per tahun: ± Rp35.000 – Rp100.000 (tergantung jenis mobil).
-
Biaya administrasi: Rp100.000 – Rp150.000 (berbeda tiap daerah).
Catatan: Tidak ada sistem “penghapusan denda otomatis” kecuali ada program pemutihan dari pemerintah daerah.
4. Proses Registrasi Ulang (jika STNK dianggap hangus)
Jika STNK sudah tidak aktif secara sistem, Anda harus:
-
Mengajukan registrasi ulang kendaraan.
-
Membayar biaya pembuatan STNK baru (± Rp200.000 – Rp275.000).
-
Membuat plat nomor baru (± Rp100.000).
-
Menjalani cek fisik ulang dan validasi data kendaraan.
💰 Estimasi Biaya Mengurus Pajak Mati > 5 Tahun
Komponen | Estimasi Biaya |
---|---|
Pajak tertunggak (5 tahun) | Rp4.000.000 – Rp10.000.000+ |
SWDKLLJ (5 tahun) | ± Rp750.000 (tergantung mobil) |
Denda pajak dan SWDKLLJ | ± Rp1.000.000 – Rp2.000.000 |
Biaya administrasi | ± Rp100.000 – Rp150.000 |
Biaya STNK/plat baru (jika hangus) | ± Rp300.000 – Rp400.000 |
Total estimasi | Rp6 jutaan – Rp12 jutaan+ |
✅ Tips Menghemat Biaya
-
Cek program pemutihan di provinsi Anda (bebas denda atau diskon pajak).
-
Gunakan jasa biro jasa terpercaya jika tidak ingin repot bolak-balik ke Samsat.
-
Jangan lupa untuk mengecek status kendaraan di aplikasi SIGNAL atau web e-Samsat provinsi Anda.
Kalau Anda ingin bantuan mengecek status pajak mobil berdasarkan plat nomor dan wilayah, saya bisa bantu arahkan — mau dicek sekarang?