Cara Urus Pajak Mobil Mati Lebih dari 5 Tahun: Dokumen & Biaya

Mengurus pajak mobil yang mati lebih dari 5 tahun bisa dilakukan, namun memerlukan prosedur khusus karena dianggap kendaraan tidak aktif atau bahkan berpotensi dihapus dari registrasi (STNK-nya bisa tidak berlaku lagi).

Berikut panduan lengkap cara mengurus pajak mobil mati lebih dari 5 tahun, termasuk dokumen dan biaya:

📋 Dokumen yang Dibutuhkan

  1. STNK asli dan fotokopi (meskipun mati, tetap dibawa)

  2. BPKB asli dan fotokopi

  3. KTP pemilik kendaraan (sesuai STNK)

  4. Formulir perpanjangan pajak

  5. Surat keterangan dari Samsat (jika diperlukan)

  6. Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin)

🔍 Langkah-langkah Mengurusnya

1. Cek Fisik Kendaraan

  • Dilakukan di kantor Samsat.

  • Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

  • Hasil cek fisik digunakan untuk verifikasi data kendaraan.

2. Verifikasi Status Kendaraan

  • Pihak Samsat akan memeriksa apakah kendaraan Anda masih terdaftar aktif.

  • Jika sudah lebih dari 2 tahun setelah STNK mati (lebih dari 5 tahun sejak pajak terakhir), STNK bisa dianggap nonaktif permanen, dan:

    • Registrasi ulang diperlukan.

    • Bisa juga dianggap penghapusan data kendaraan oleh sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

3. Bayar Pajak Tertunggak

Anda wajib melunasi:

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 5 tahun.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) per tahun.

  • Denda PKB (maksimal 48% untuk 2 tahun keterlambatan).

  • Denda SWDKLLJ per tahun: ± Rp35.000 – Rp100.000 (tergantung jenis mobil).

  • Biaya administrasi: Rp100.000 – Rp150.000 (berbeda tiap daerah).

Catatan: Tidak ada sistem “penghapusan denda otomatis” kecuali ada program pemutihan dari pemerintah daerah.

4. Proses Registrasi Ulang (jika STNK dianggap hangus)

Jika STNK sudah tidak aktif secara sistem, Anda harus:

  • Mengajukan registrasi ulang kendaraan.

  • Membayar biaya pembuatan STNK baru (± Rp200.000 – Rp275.000).

  • Membuat plat nomor baru (± Rp100.000).

  • Menjalani cek fisik ulang dan validasi data kendaraan.

💰 Estimasi Biaya Mengurus Pajak Mati > 5 Tahun

Komponen Estimasi Biaya
Pajak tertunggak (5 tahun) Rp4.000.000 – Rp10.000.000+
SWDKLLJ (5 tahun) ± Rp750.000 (tergantung mobil)
Denda pajak dan SWDKLLJ ± Rp1.000.000 – Rp2.000.000
Biaya administrasi ± Rp100.000 – Rp150.000
Biaya STNK/plat baru (jika hangus) ± Rp300.000 – Rp400.000
Total estimasi Rp6 jutaan – Rp12 jutaan+

Tips Menghemat Biaya

  • Cek program pemutihan di provinsi Anda (bebas denda atau diskon pajak).

  • Gunakan jasa biro jasa terpercaya jika tidak ingin repot bolak-balik ke Samsat.

  • Jangan lupa untuk mengecek status kendaraan di aplikasi SIGNAL atau web e-Samsat provinsi Anda.

Kalau Anda ingin bantuan mengecek status pajak mobil berdasarkan plat nomor dan wilayah, saya bisa bantu arahkan — mau dicek sekarang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *