Pajak progresif mobil adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu unit atas nama dan alamat yang sama. Semakin banyak jumlah kendaraan, persentase pajaknya makin besar.
📌 Dasar Hukum Pajak Progresif
-
Diatur dalam Perda masing-masing provinsi (misalnya: Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2010).
-
Berlaku untuk kendaraan:
-
Mobil penumpang pribadi
-
Sepeda motor
-
👥 Siapa yang Kena Pajak Progresif?
Pajak progresif dikenakan jika:
-
Nama dan alamat pada STNK dan KTP pemilik kendaraan sama, dan
-
Pemilik sudah memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan jenis yang sama (contohnya: dua mobil penumpang).
🔁 Sistem online Samsat akan otomatis membaca berdasarkan NIK dan alamat KTP.
💰 Besaran Tarif Pajak Progresif
Umumnya (bisa bervariasi antar provinsi):
Mobil ke- | Tarif PKB (dari NJKB) |
---|---|
1 | 1,5% |
2 | 2% |
3 | 2,5% |
4 | 3% |
5+ | Naik tiap 0,5% |
Contoh: Mobil ke-4 bisa dikenakan 3% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
📊 Contoh Simulasi Pajak Progresif
Anda memiliki:
-
Mobil pertama (Toyota Avanza): NJKB = Rp130.000.000 → PKB = 1,5% × 130 jt = Rp1.950.000
-
Mobil kedua (Honda HR-V): NJKB = Rp250.000.000 → PKB = 2% × 250 jt = Rp5.000.000
❗ Tips Agar Tidak Kena Pajak Progresif
-
Gunakan nama anggota keluarga berbeda untuk BPKB/STNK (misalnya istri/suami/orang tua).
-
Pastikan alamat KTP berbeda jika memang kendaraan digunakan terpisah.
-
Lakukan balik nama jika membeli mobil bekas untuk menghindari sistem menganggap itu milik orang sebelumnya.
Kalau Anda ingin tahu apakah kendaraan Anda terkena pajak progresif atau tidak, cukup kirimkan data jumlah kendaraan atas nama Anda — saya bisa bantu cek atau hitungkan estimasinya. Mau saya bantu sekarang?