Berikut penjelasan lengkap tentang cara menghitung pajak mobil tahunan, termasuk komponen biaya dan simulasi perhitungannya agar Anda bisa memperkirakan pengeluaran dengan lebih akurat:
🧾 Komponen Pajak Mobil Tahunan
-
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
-
Biasanya 1,5% dari nilai jual kendaraan (NJKB).
-
Bisa meningkat jika Anda memiliki kendaraan ke-2 dan seterusnya (dikenai pajak progresif).
-
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-
Dikelola oleh Jasa Raharja.
-
Besaran:
-
Rp143.000 untuk mobil pribadi.
-
Rp35.000–50.000 untuk sepeda motor (hanya sebagai pembanding).
-
-
-
Biaya Administrasi (jika ada perubahan data atau telat bayar)
-
Terlambat bayar: denda 2% per bulan dari PKB (maksimal 48%).
-
🧮 Simulasi Hitung Pajak Mobil Tahunan
Misal:
-
Anda punya Toyota Avanza 2018 (mobil pribadi, tangan pertama).
-
NJKB (tertera di STNK): Rp130.000.000
📌 Langkah Perhitungan:
-
PKB = 1,5% × NJKB
= 1,5% × Rp130.000.000
= Rp1.950.000 -
SWDKLLJ = Rp143.000
💰 Total Pajak Tahunan:
PKB + SWDKLLJ = Rp1.950.000 + Rp143.000 = Rp2.093.000
📝 Catatan Tambahan:
-
Jika ini mobil ke-2 atas nama Anda, maka PKB bisa naik:
-
Mobil ke-2: 2% dari NJKB
-
Mobil ke-3: 2,5%, dan seterusnya
-
-
Pajak 5 Tahunan dikenakan tambahan biaya:
-
Ganti STNK: ±Rp200.000
-
Ganti plat nomor: ±Rp100.000
-
-
Telat bayar pajak?
-
Denda = 2% per bulan × PKB (maks 24 bulan)
-
Denda SWDKLLJ juga ada, biasanya Rp35.000–100.000 tergantung lama keterlambatan
-
Kalau Anda punya data spesifik (misalnya tahun, merek, dan tipe mobil), saya bisa bantu hitungkan estimasi pajaknya langsung. Mau dicoba?